PENTINGNYA PENATAAN RUANG KOTA DALAM MENGATASI DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN

PENTINGNYA PENATAAN RUANG KOTA DALAM MENGATASI
DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN

Oleh :
TEDI RESTIYANDI
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Kalimantan

Abstrak. Kota merupakan salah satu tempat kehidupan manusia dengan kompleksitasnya yang sangat tinggi. Kota juga merupakan tempat pertemuan manusia dengan berbagai kepentingan dalam sebuah ruang besar dan kota merupakan sebuah organisme tempat berbagai aktivitas tumbuh seperti pusat pemerintahan, perindustrian, perekonomian,dan pendidikan. Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan masyarakat kota juga semakin meningkat. Kota yang berusaha memenuhi kebutuhannya akan melakukan kegiatan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, perumahan, industri, serta perdagangan dan jasa. Sayangnya pembangunan yang pesat juga dapat memberikan masalah bagi kota itu sendiri. Kerusakan lingkungan perkotaan tentunya tidak dapat dihindarkan bila pembangunan tidak diimbangi dengan penataan ruang yang baik.
Kata Kunci : pembangunan, penataan ruang, kota

PENDAHULUAN
Ada banyak kota-kota di Indonesia yang saat ini sedang giat membangun, Kota Balikpapan misalnya. Kebutuhan masyarakat kota akan terus bertambah dan memaksa kota tersebut untuk melakukan suatu kegiatan yang dapat memenuhi kebutuhan penduduknya seperti pembangunan infrastruktur, kegiatan industri, serta perdagangan dan jasa. Hal inilah yang kemudian disebut dengan istilah pembangunan. Pembangunan pada suatu kota pasti akan terjadi, hal ini tidak dapat terhindarkan karena zaman terus bergerak. Akan tetapi kegiatan pembangunan pada suatu kota tentunya akan memberikan dampak bagi kota itu sendiri, baik itu dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah terbukanya banyak lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota tersebut. Sedangkan dampak negatif dari pembangunan di antaranya adalah dapat mengalih fungsikan lahan, hal ini banyak ditemukan di Indonesia. Banyak lahan yang awalnya hutan atau pesawahan kemudian menjadi kawasan pemukiman atau industri. Hal ini tentu akan mengurangi jumlah lahan pertanian dan lahan terbuka hijau. Dampak negatif lainnya adalah pencemaran dimana-mana, khususnya pada kegiatan industri masih banyak belum memenuhi yang memenuhi kaidah lingkungan serta banyaknya kegiatan industri yang bermunculan namun tidak diimbangi dengan jumlah ruang terbuka hijau yang memadai. Belum lagi masalah banjir karena kurangnya kawasan resapan air yang disebabkan oleh pembabatan hutan untuk dibangun. Dampak-dampak negatif tersebut akan terus mengintai suatu kota yang sedang berkembang dan membangun.

Gambar 1. Pembangunan proyek Borneo Bay City Balikpapan
Sumber : kaltim.prokal.co
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yang bertujuan untuk mengatur penataan kawasan/kawasan/lahan/ruang agar serasi, seimbang, dan selaras. Dalam hal ini dimaksudkan agar suatu kota dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakatnya dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek lain yang menunjang kehidupan perkotaan.

CONTOH KASUS DAMPAK NEGATIF PEMBANGUNAN
Ada banyak kota di dunia yang telah mengalami kerusakan sebagai dampak negatif dari pembangunan kota itu sendiri. Berikut beberapa contoh dampak negatif pembangunan, di antaranya :
1.     Proses industrialisasi di Kota Sumqayit, Azerbaijan menyebabkan limbah logam, minyak, dan merkuri yang mencemari lingkungan karena dibuang bukan pada tempatnya. Menurut studi yang dilakukan oleh badan kesehatan dunia WHO, tingkat kanker di kota ini berada di 22 sampai 55 persen.                                                                                                   
2.    Polusi udara parah di Kota Tianying, China akibat kegiatan pabrik timah yang tidak ramah lingkungan serta kurangnya kawasan hijau di kota ini.
3.      Banjir yang terus menghantui Kota Jakarta ketika musim penghujan akibat sistem drainase yang buruk serta kurangnya kawasan resapan air di kota ini akibat pembangunan yang deras serta banyaknya pemukiman kumuh di sepanjang bantaran sungai dan waduk yang mengurangi fungsi sungai dan waduk sebagai resapan air.

       Contoh-contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang pesat jika tidak diimbangi dengan penataan ruang yang baik maka dapat menyebabkan kerusakan bagi lingkungan perkotaan. 
                    
(a)
      
      
(b)
Gambar 2. Kegiatan industri (a)
Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang (b)
Sumber : ebiologi.com
Dari beberapa kasus yang telah diberikan sekiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu penyebab kerusakan lingkungan perkotaan akibat pembangunan adalah tidak seimbangnya  antara kawasan yang dibangun dengan kawasan yang melestarikan lingkungan. Dengan kata lain, faktor terbesar penyebab kerusakan sebuah kota akibat pembangunan disebabkan oleh penataan ruang yang kurang baik.

PENATAAN RUANG KOTA SEBAGAI SOLUSI
Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang adalah adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lainnya untuk melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Lebih lanjut, penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
            Penataan ruang kota meliputi penataan struktur ruang dan pola ruang kota. Struktur ruang kota meliputi ; 1) sistem jaringan transportasi, 2) sistem jaringan telekomunikasi, 3) sistem jaringan sumber daya air, serta 4) sistem jaringan sarana dan prasarana lainnya. Pola ruang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan lindung meliputi ; 1) kawasan hutan lindung, 2) kawasan resapan air, 3) kawasan perlindungan setempat, 4) kawasan suaka alam, 5) kawasan rawan bencana alam dan kawasan lindung lainnya. Sedangkan kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya meliputi ; 1) kawasan pertanian, 2) kawasan pertambangan, 3) kawasan industri, 4) kawasan pariwisata, 5) kawasan pemukiman, dan kawasan budidaya lainnya.
Penataan ruang dimaksudkan untuk mewujudkan struktur dan pola ruang yang seimbang demi menciptakan kehidupan perkotaan yang sustainable. Dengan adanya penataan ruang, tentunya proses pembangunan akan lebih terarah dan terkendali serta bisa mencegah kerusakan yang akan terjadi. Seperti contoh pada suatu kota yang didominasi oleh kegiatan industri, maka pada tata ruang kota tersebut harus memiliki kawasan ruang terbuka hijau dan hutan lindung yang cukup untuk mencegah terjadinya polusi udara. Contoh lain adalah pada suatu kota yang memiliki curah hujan yang, maka pada tata ruang kota tersebut diperlukan kawasan resapan air serta sistem jaringan drainase yang baik, jika tidak maka kota tersebut akan berpotensi mengalami banjir ketika musim hujan. Begitulah contoh kecil bagaimana rencana tata ruang dibuat. Setelah rencana tata ruang disusun, maka dilakukan pengendalian tata ruang. Pengendalian tata ruang dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan terkait rencana tata ruang yang telah dibuat. Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini maka pemanfaatan ruang perkotaan dapat dikendalikan. Gambar 3 merupakan contoh peta rencana tata ruang.
Telah banyak kota-kota di dunia yang telah memiliki penataan ruang yang baik. Kota-kota besar seperti Dubai, Amsterdam, Budapest merupakan contoh kota yang berhasil melakukan penataan ruang. Di Indonesia pun telah ada kota-kota yang mulai melakukan penataan ruang, salah satunya adalah Kota Bandung. Kota Bandung yang sebelumnya dikenal padat, macet, sampah menumpuk, dan rawan banjir kini telah membenahi diri dengan penataan ruang. Berikut adalah peta rencana pola ruang Kota Bandung Tahun 2011-2031.
Gambar 3. Peta rencana pola ruang Kota Bandung Tahun 2011-2031
Sumber : Dokumen RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031


Gambar 3 merupakan peta rencana pola ruang Kota Bandung. Rencana pola ruang tersebut disusun berdasarkan hasil kajian dan penelitian tim penyusunan RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031. Segala aspek telah dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pola ruang tersebut. Kedepannya, tentunya peta rencana pola ruang tersebut yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan pembangunan. Berikut adalah wajah Kota Bandung saat ini.

Gambar 4. Wajah Kota Bandung saat ini
Sumber : rinaldimunir.wordpress.com

KESIMPULAN
Penataan ruang kota merupakan solusi dalam mengatasi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan. Peran penataan ruang dalam mengatasi dan mencegah dampak negatif pembangunan adalah :
1.     Dengan adanya RTRW(Rencana Tata Ruang Wilayah) maka pembangunan akan lebih terarah dan terkendali. Sehingga dapat mencegah dampak negatif dari pembangunan
2.      Kota atau wilayah kota yang terlanjur rusak dikarenakan pembangunan dapat diperbaiki dengan penataan kembali ruang perkotaan.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
          Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Jurnal
Christie, Yosef Anata. 2013. Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Aktifitas Pembangunan
       Perumahan(Studi Kasus di Perumahan Palaran City Oleh PT. Kusuma Hady Property)
Harris, Soepardi. 2015. Penataan Ruang Kota dalam Perspektif Sosial, Ekonomi dan Sumber
       Daya Alam

Artikel
Artikel berjudul, “ Bandung Berbeda Setelah Ridwan Kami Menjadi Walikota”, https://rinaldimunir.wordpress.com/2015/04/25/bandung-berbeda-setelah-ridwan-kamil-menjadi-walikota/, diakses tanggal 28 November 2017
Artikel berjudul, “Belajar dari 10 Kota Paling Tercemar di Dunia”, http://harian.analisadaily.com/lingkungan/news/belajar-dari-10-kota-paling-tercemar-di-dunia/202062/2016/01/03, diakses tanggal 28 November 2017
Artikel berjudul, “Dampak Positif dan Negatif Pembangunan”, http://www.gurugeografi.id/2017/03/dampak-positif-dan-negatif-pembangunan.html, diakses tanggal 28 November 2017
Artikel     berjudul, “Tata Ruang”, http://www.penataanruang.com/tata-ruang2.html, dikases tanggal 28 November 2017